KPK Hadiri Sidang Perdana PK Setnov di PN Jakarta Pusat

Ilma De Sabrini
Aditya Pratama
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Peninjauan Kembali (PK) diajukan terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektroni (e-KTP) Setya Novanto Setnov. PK tersebut diajukan mantan ketua DPR tersebut pada pertengahan bulan ini atau pada dua minggu lalu.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait PK mantan ketua umum Partai Golkar tersebut.

"Hari ini Penuntut Umun KPK memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadiri persidangan PK yang diajukan oleh Setya Novanto," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Febri mengungkapkan, agenda sidang perdana PK Setnov adalah pembacaan permohonan PK. "Sidang diagendakan pukul 10.00 WIB pagi ini di PN Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan permohonan PK," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail membenarkan kliennya mengajukan PK. Maqdir mengungkapkan, PK sudah diajukan mantan ketua DPR itu pada pertengahan Agustus 2019 atau dua minggu lalu. Dia berharap, MA dapat memberikan putusan yang adil untuk kliennya lewat PK.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
28 menit lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Nasional
16 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
19 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
13 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal