Ajukan Praperadilan, Eks Menag Yaqut: Bukan Melawan Proses Hukum

Ari Sandita Murti
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yaqut menegaskan, dirinya tak bermaksud melawan proses hukum.

"Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penersangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi, tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum, tidak," kata Yaqut di Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Yaqut juga menyinggung KPK yang berhak untuk tidak hadir dalam sidang praperadilan perdana ini.

"Menggunakan hak saya sebagaimana KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini," ujar Yaqut.

Gus Yaqut pun meminta masyarakat Indonesia turut mendoakannya agar dia bisa menghadapi persoalannya itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung, Bakal Ajukan Praperadilan?

2 hari lalu

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Pemilik Uang dan Emas yang Disita bakal Gugat Praperadilan

3 hari lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi Disetop usai Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Roy Suryo: Harusnya Saya Juga

4 hari lalu

Ajukan Praperadilan Jilid 3, Roy Suryo Tepis Tudingan Cari Untung Kasus Ijazah: Ini Soal Hak Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal