Ajukan Praperadilan, Eks Menag Yaqut: Bukan Melawan Proses Hukum

Ari Sandita Murti
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (foto: Ari Sandita)

Sebelumnya diberitakan, sidang praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka Yaqut ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak KPK selaku termohon tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Menurut Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa (3/3/2026) atau pekan depan.

"KPK mengirim surat tertanggal 19 Februari, bahwa meminta penundaan persidangan satu minggu ke depan. Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026, kita panggil jam 10.00 WIB ya," ujar Sulistyo di persidangan, Selasa (24/2/2026).

Sulistyo mengatakan, apabila KPK juga tidak hadir dalam pemanggilan di pekan depan, maka pihaknya tetap akan melanjutkan sidang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 30 Hari di Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 hari lalu

KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji, Susul Eks Menag Yaqut

Nasional
2 hari lalu

KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini, Ada Apa?

Nasional
3 hari lalu

Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal