Ajukan Praperadilan lagi, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Minta Dibebaskan dari Kasus MBG

Nur Khabibi
Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di PN Jakpus (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan gugatan praperadilan. Lodewyk meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) tidak sah. 

Dalam permohonannya, Lodewyk menilai, proses penanganan perkara yang menjeratnya merupakan perbuatan sewenang-wenang. 

"Menyatakan perbuatan termohon yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata kuasa hukum Lodewyk saat membacakan isi permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Selain itu, kubu Lodewyk meminta hakim tunggal memutuskan surat penyidikan, surat penetapan tersangka, surat penahanan dan surat penggeledahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkaranya tidak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Lodewyk juga berharap hakim memerintahkan Kejagung untuk mengeluarkannya dari rutan Negara Salemba Cabang Kejagung. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

BGN Siapkan Aplikasi Rating MBG, Sekolah Bisa Beri Nilai SPPG 1 hingga 5

6 hari lalu

BGN Tutup Permanen 4 Dapur MBG Tak Penuhi Standar Keamanan Pangan, Ini Daftarnya

6 hari lalu

Usai Pencopotan Purbaya, DPR Disetujui Kucurkan Anggaran Jumbo Rp240 Triliun untuk BGN

8 hari lalu

BGN Pecat Pegawai SPPG yang Ejek Korban Keracunan MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal