Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Terkait MBG Ditunda, PN Jakpus Masih Cek Legal Standing

Achmad Al Fiqri
Siang praperadilan Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung di PN Jakpus ditunda. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung terkait penyitaan dalam perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hakim tunggal M Firman Akbar mengatakan sidang belum masuk ke pembacaan permohonan. Pasalnya, pengadilan masih memeriksa kelengkapan legal standing dari pihak-pihak yang berperkara.

"Sidang kita tunda besok hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 agenda masih kelengkapan legal standing dari para pihak," kata Firman di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Jika seluruh dokumen legal standing telah lengkap, persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan. Setelah itu, hakim akan menyusun jadwal persidangan untuk tahapan pembuktian hingga penyampaian kesimpulan.

"Dan kita lanjutkan ada pembacaan permohonan, setelah itu kita menyusun court kalender untuk pembuktian dan kesimpulan dan seterusnya. Sidang selesai," pungkas hakim.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
7 hari lalu

Pemerintah Siapkan Perluasan Program MBG ke Wilayah 3T, Sasar 15.000 Sekolah di Maluku-Papua

7 hari lalu

Ichsanuddin Noorsy Soroti MBG: Pengentasan Kemiskinan Tak Cukup Beri Makan Gratis

7 hari lalu

Ubedilah Badrun Pertanyakan Paradigma di Balik Kebijakan MBG-Kopdes: Berbasis Riset?

7 hari lalu

Ichsanuddin Noorsy Soroti Tekanan APBN: Kebijakan Harus sesuai Kemampuan Anggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal