Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Terkait MBG Ditunda, PN Jakpus Masih Cek Legal Standing

Achmad Al Fiqri
Siang praperadilan Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung di PN Jakpus ditunda. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung terkait penyitaan dalam perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hakim tunggal M Firman Akbar mengatakan sidang belum masuk ke pembacaan permohonan. Pasalnya, pengadilan masih memeriksa kelengkapan legal standing dari pihak-pihak yang berperkara.

"Sidang kita tunda besok hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 agenda masih kelengkapan legal standing dari para pihak," kata Firman di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Jika seluruh dokumen legal standing telah lengkap, persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan. Setelah itu, hakim akan menyusun jadwal persidangan untuk tahapan pembuktian hingga penyampaian kesimpulan.

"Dan kita lanjutkan ada pembacaan permohonan, setelah itu kita menyusun court kalender untuk pembuktian dan kesimpulan dan seterusnya. Sidang selesai," pungkas hakim.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
21 jam lalu

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ini Daftarnya

1 hari lalu

Alasan BGN Larang Siswa Bawa Pulang MBG ke Rumah: Khawatir Bikin Keracunan

1 hari lalu

Kepala BGN Minta Pelajar Tak Bawa Makanan MBG ke Rumah, Ini yang Dikhawatirkan

2 hari lalu

Kejagung Panggil Belasan Saksi Kasus Dugaan Korupsi MBG, Mitra SPPG hingga Ketua Yayasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal