Ajukan Praperadilan lagi, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Minta Dibebaskan dari Kasus MBG

Nur Khabibi
Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di PN Jakpus (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan gugatan praperadilan. Lodewyk meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) tidak sah. 

Dalam permohonannya, Lodewyk menilai, proses penanganan perkara yang menjeratnya merupakan perbuatan sewenang-wenang. 

"Menyatakan perbuatan termohon yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata kuasa hukum Lodewyk saat membacakan isi permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Selain itu, kubu Lodewyk meminta hakim tunggal memutuskan surat penyidikan, surat penetapan tersangka, surat penahanan dan surat penggeledahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkaranya tidak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Lodewyk juga berharap hakim memerintahkan Kejagung untuk mengeluarkannya dari rutan Negara Salemba Cabang Kejagung. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
17 jam lalu

BGN Buka Kanal Khusus bagi Guru Laporkan Masalah MBG, Kirim Aduan ke Email

1 hari lalu

Geram! Mentan Copot Korwil KPPG Surabaya gegara SPPG Tak Serap Telur dari Peternak

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Terkait MBG Ditunda, PN Jakpus Masih Cek Legal Standing

2 hari lalu

Alasan BGN Larang Siswa Bawa Pulang MBG ke Rumah: Khawatir Bikin Keracunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal