Selain itu, dia turut meminta pengembalian atas sejumlah barang sitaan dalam perkara tersebut, salah satunya iPhone 17 Pro Max.
"Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh termohon," ujar kuasa hukum.
Sebelumnya, Lodewyk sempat mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, PN Jaksel tidak menerima permohonan tersebut karena menyatakan tidak berwenang mengadili.
Menurut hakim, tindakan atau upaya paksa penyidik yang diuji dalam permohonan praperadilan berada di luar wilayah hukum PN Jaksel.