Ajukan Praperadilan lagi, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Minta Dibebaskan dari Kasus MBG

Nur Khabibi
Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di PN Jakpus (foto: Nur Khabibi)

Selain itu, dia turut meminta pengembalian atas sejumlah barang sitaan dalam perkara tersebut, salah satunya iPhone 17 Pro Max. 

"Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh termohon," ujar kuasa hukum.

Sebelumnya, Lodewyk sempat mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, PN Jaksel tidak menerima permohonan tersebut karena menyatakan tidak berwenang mengadili.

Menurut hakim, tindakan atau upaya paksa penyidik yang diuji dalam permohonan praperadilan berada di luar wilayah hukum PN Jaksel.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

BGN Siapkan Aplikasi Rating MBG, Sekolah Bisa Beri Nilai SPPG 1 hingga 5

6 hari lalu

BGN Tutup Permanen 4 Dapur MBG Tak Penuhi Standar Keamanan Pangan, Ini Daftarnya

6 hari lalu

Usai Pencopotan Purbaya, DPR Disetujui Kucurkan Anggaran Jumbo Rp240 Triliun untuk BGN

8 hari lalu

BGN Pecat Pegawai SPPG yang Ejek Korban Keracunan MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal