Akademisi Nilai Polisi Termasuk Sipil, Tak Tepat Dilarang Isi Jabatan Sipil

Tim iNews
Ilustrasi pejabat Polri (dok. ilustrasi)

“Sebaiknya Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Perppu untuk mengatur beberapa posisi strategis dan penting untuk dapat ditempati oleh anggota Polri karena dibutuhkan sesuai dengan keahliannya,” katanya.

Menurutnya, beberapa jabatan strategis di kementerian dan lembaga memang membutuhkan keahlian teknis kepolisian, sehingga tidak tepat jika MK melarang secara total.

Sebelumnya, MK memutuskan anggota Polri tak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Dengan begitu, jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota tersebut diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Hal tersebut menjadi bagian dari putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

MK Putuskan Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Polri: Kami Pelajari

Nasional
6 hari lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Nasional
6 hari lalu

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Kata Mensesneg

Nasional
5 jam lalu

Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal