AKBP Jerry Siagian Ajukan Banding usai Dipecat dari Polri Buntut Kasus Brigadir J

riana rizkia
Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian diberhentikan secara tidak hormat dari Polri buntut kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, AKBP Jerry diberhentikan tidak hormat dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari terhitung sejak 11 Agustus 2022 di Rutan Mako Brimob Polri. 

"Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut sudah dijalani oleh pelanggar," ucap Nurul. 

Untuk diketahui, Jerry dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf c, Pasal 6 Ayat (1) huruf d, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf f dan atau Pasal 11 Ayat (1) huruf a Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selain Jerry sudah ada empat polisi lain yang juga diberhentikan secara tidak hormat terkait kasus tersebut. Mereka yaitu tersangka Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti Minta Maaf ke Polri karena Bohong

Nasional
2 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Nasional
3 hari lalu

Polisi Isi Jabatan di Kementerian P2MI, Wamen Dzulfikar Ungkap Punya Peran Penting

Nasional
3 hari lalu

Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal