Akhir 6 Tahun Pelarian Handoko Lie, Terpidana Mafia Tanah PT KAI Serahkan Diri ke Kejagung

Irfan Ma'ruf
Terpidana Handoko Lie (biru tua) menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah enam tahun menjadi buron atas kasus mafia tanah dengan menyerobot tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). (Foto: Istimewa)

Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana Handoko Lie dan mengimbau kepada terpidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan tim tabur Kejaksaan Agung segera menjemput terpidana sekitar pukul 15.30 WIB.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana," tuturnya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Febrie Ungkap Kiprah 33 Tahun Jadi Jaksa: Semua Perkara Besar Diambil, Kita yang Digergaji

2 hari lalu

Febri Bantah 38 Aset Rp846 Miliar Sitaan Kejagung Milik Eks Jampidsus Febrie: Tidak Benar

2 hari lalu

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto ke Kejari Jaksel Hari Ini

3 hari lalu

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie ke Kejari Jaksel Besok terkait Kasus TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal