Akhir 6 Tahun Pelarian Handoko Lie, Terpidana Mafia Tanah PT KAI Serahkan Diri ke Kejagung

Irfan Ma'ruf
Terpidana Handoko Lie (biru tua) menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah enam tahun menjadi buron atas kasus mafia tanah dengan menyerobot tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). (Foto: Istimewa)

Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana Handoko Lie dan mengimbau kepada terpidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan tim tabur Kejaksaan Agung segera menjemput terpidana sekitar pukul 15.30 WIB.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana," tuturnya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
3 jam lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
1 hari lalu

Satgas PKH Ungkap 31 Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra, Ini Rinciannya

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal