JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan terpidana kasus narkoba Mary Jane kepada pemerintah Filipina. Proses serah terima dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (17/12/2024) malam.
Dalam serah terima itu, pihak Indonesia diwakili oleh Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram. Sementara pihak Filipina diwakili oleh Wakil Menteri Filipina Urusan Imigrasi, Eduardo Jose De Vega.
Nyoman dan Eduardo pun menandatangani dokumen serah terima.
Setelah dipulangkan, Mary Jane masuk daftar cekal dan tidak boleh lagi masuk ke wilayah Indonesia.
Dia mengatakan, Filipina akan terus memberikan informasi kepada Indonesia terkait pelaksanaan hukuman Mary Jane di sana.