Akselerasi Pengawasan Penangkapan Ikan Terukur, KKP Zero Tolerance terhadap Cantrang

Rizqa Leony Putri
KKP menegaskan akan memberlakukan sanksi terhadap kapal cantrang yang masih beroperasi. (Foto: dok KKP)

Ancaman alat tangkap cantrang terhadap pelaksanaan penangkapan ikan terukur terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Perikanan Tangkap dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Sebagai Implementasi Penangkapan Ikan Terukur yang dilaksanakan secara maraton di Kota Tegal dan Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah. 

Dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menyampaikan tujuan penangkapan ikan terukur adalah untuk menyeimbangkan antara ekologi dan ekonomi.

"Penangkapan ikan terukur ini menjamin penangkapan ikan dilaksanakan secara tertib sesuai kuota dan terdata dengan baik sehingga menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan," ujar Zaini.

Sementara itu Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra menyampaikan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran cantrang juga akan dilaksanakan terhadap pemilik kapal.

"Kami mengingatkan juga para Pemilik, jadi kami tegas bukan hanya kepada operator di lapangan saja, tetapi juga kepada pemilik. Selain dengan KUHP, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari penggunaan alat tangkap terlarang dapat dijerat dengan undang-undang anti tindak pidana pencucian uang atau TPPU," ucapnya.

KKP di era Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terus mendorong tata kelola perikanan yang berkelanjutan dengan menjadikan ekologi sebagai 'panglima'. Dalam berbagai kesempatan, Menteri Trenggono juga menyampaikan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan serta meminta agar nelayan tidak lagi mengoperasikan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan termasuk cantrang.

(CM)

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

KKP Tindak Tegas Kapal Ikan Asal Pantura yang Beroperasi Ilegal di Natuna

Makro
4 tahun lalu

KKP Pastikan akan Tindak Tegas Kapal Cantrang

Makro
5 tahun lalu

Menteri Trenggono ke Nelayan: Kebijakan Alat Tangkap Cantrang Belum Diberlakukan

Bisnis
5 tahun lalu

Masih Terus Dikaji, Penggunaan Kembali Cantrang Ditunda

Makro
5 tahun lalu

KKP Catat Jumlah Kapal Cantrang di Indonesia Capai 6.800 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal