Akselerasi Pengawasan Penangkapan Ikan Terukur, KKP Zero Tolerance terhadap Cantrang

Rizqa Leony Putri
KKP menegaskan akan memberlakukan sanksi terhadap kapal cantrang yang masih beroperasi. (Foto: dok KKP)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan akan memberlakukan sanksi terhadap kapal cantrang yang masih beroperasi. Hal ini disampaikan dalam rangka memastikan implementasi penangkapan ikan terukur agar dapat terlaksana dengan baik dan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha dan nelayan.

“Kapal-kapal cantrang yang tetap beroperasi sudah dipastikan tanpa izin. Hal ini tentu  mengancam kesuksesan penangkapan ikan terukur, oleh karena itu kami tegaskan akan kami lakukan tindakan sesuai ketentuan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.

Lebih lanjut, Adin menjelaskan bahwa pelarangan alat tangkap cantrang terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020. Untuk mendukung pelaksanaan larangan tersebut, KKP selama ini telah melakukan sosialisasi, pembinaan, bahkan sampai memfasilitasi peralihan alat tangkap yang ramah lingkungan. 

Dia pun meminta para pelaku usaha untuk kooperatif dan mematuhi pelarangan cantrang tersebut.

“Kami sebelumnya banyak melakukan pembinaan terhadap kepatuhan larangan cantrang, jadi sudah tidak ada alasan lagi bagi para pelaku usaha bandel yang tetap menggunakan cantrang,” ucapnya.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

KKP Tindak Tegas Kapal Ikan Asal Pantura yang Beroperasi Ilegal di Natuna

Makro
4 tahun lalu

KKP Pastikan akan Tindak Tegas Kapal Cantrang

Makro
5 tahun lalu

Menteri Trenggono ke Nelayan: Kebijakan Alat Tangkap Cantrang Belum Diberlakukan

Bisnis
5 tahun lalu

Masih Terus Dikaji, Penggunaan Kembali Cantrang Ditunda

Makro
5 tahun lalu

KKP Catat Jumlah Kapal Cantrang di Indonesia Capai 6.800 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal