JAKARTA, iNews.id – Ratusan mahasiswa menggelar aksi protes di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membubarkan diri pada pukul 18.40 WIB. Massa mengikuti arahan dari komandan aksi di atas mobil komando.
Demonstrasi ini berlangsung pada Jumat (23/8/2024) dengan tuntutan agar KPU segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pengusungan calon kepala daerah dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia pencalonan kepala daerah.
Setelah perintah pembubaran, massa aksi perlahan bergerak dari Jalan Imam Bonjol menuju Jalan Pangeran Diponegoro.
Polisi segera menutup Jalan HOS Cokroaminoto untuk mengatur lalu lintas dan memastikan situasi kembali kondusif.
"Ayo dibuka, jalan akan kami buka untuk umum," ucap seorang petugas kepolisian.
Polisi terus memantau situasi dan memastikan jalan kembali dibuka untuk umum setelah massa aksi bubar.