Alasan 7 WNI Rela Jadi ABK Kapal Malaysia Pencuri Ikan di Laut RI, Tergiur Gaji Rp5 Juta

Dinar Fitra Maghiszha
Kapal Malaysia yang ditangkap usai tepergok menangkap ikan di perairan Indonesia. (Foto: KKP)

Tak hanya itu, KKP juga menemukan kapal yang mereka tumpangi menggunakan alat tangkap trawl, yang dilarang karena merusak lingkungan. 

“Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sekitar Rp19,9 miliar,” tegasnya.

Kepala Stasiun PSDKP Belawan M Syamsu Rokman menambahkan kedua kapal dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Perikanan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar

Identitas kapal yang ditangkap yakni KM SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan 300 kg ikan campur dan empat ABK WNI, serta KM SLFA 4584 (27,16 GT) bermuatan 150 kg ikan campur dengan tiga ABK WNI.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

2 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap karena Illegal Fishing, Seluruh ABK Ternyata WNI

Nasional
5 bulan lalu

2 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka

Nasional
6 bulan lalu

Kapal MT Sea Dragon Selundupkan Sabu 2 Ton di Tanjung Balai Karimun, 6 ABK Ditangkap

Nasional
6 bulan lalu

2 Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara

Nasional
6 bulan lalu

Kapal Bupati Mentawai Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal