Tak hanya itu, KKP juga menemukan kapal yang mereka tumpangi menggunakan alat tangkap trawl, yang dilarang karena merusak lingkungan.
“Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sekitar Rp19,9 miliar,” tegasnya.
Kepala Stasiun PSDKP Belawan M Syamsu Rokman menambahkan kedua kapal dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Perikanan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar
Identitas kapal yang ditangkap yakni KM SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan 300 kg ikan campur dan empat ABK WNI, serta KM SLFA 4584 (27,16 GT) bermuatan 150 kg ikan campur dengan tiga ABK WNI.