Alasan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong: Tindakan Kejagung Berdasarkan Ketentuan

Ari Sandita Murti
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Tindakan Kejagung dinyatakan sesuai ketentuan yang berlaku. (Foto: Arif Julianto)

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon (Tom Lembong) untuk seluruhnya," kata Tumpanuli.

Adapun gugatan praperadilan tersebut diajukan Tom Lembong karena menilai penetapan tersangkanya terkait kasus dugaan korupsi impor gula tidak sah. Penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung dianggap sewenang-wenang.

"Alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon (Kejagung) dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

Ari menyampaikan, ada sejumlah kesalahan yang dilakukan Kejagung dalam menetapkan tersangka hingga melakukan penahanan terhadap kliennya. Salah satunya Kejagung tidak memberikan kesempatan pada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan tersangka. 

"Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Pakar Bilang Ekonomi RI Bakal Hancur, Menkeu Purbaya: Mereka Nggak Punya Data

Buletin
5 jam lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Buletin
1 hari lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Bantah Habisi Para Korban

Buletin
1 hari lalu

Menantu Ingin Menguasai Harta Mertua, Dalangi Habisi Lansia di Pekanbaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal