Alasan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong: Tindakan Kejagung Berdasarkan Ketentuan

Ari Sandita Murti
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Tindakan Kejagung dinyatakan sesuai ketentuan yang berlaku. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Gugatan Tom Lembong ditolak seluruhnya.

Hakim Tumpanuli Marbun mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak termohon dapat membuktikan tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan ketentuan.

"Menimbang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, oleh karena termohon (Kejagung) telah dapat membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (Tom Lembong) tidaklah beralasan hukum dan oleh karena itu patut untuk ditolak," ujar Tumpanuli membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Dia menuturkan, alat bukti yang diajukan pun tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut lantaran gugatan itu ditolak.

"Oleh karena permohonan itu ditolak, maka alat bukti lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 jam lalu

Di Hadapan Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice

7 jam lalu

Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan buat Jokowi jika Sidang Tak Disetop

15 jam lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi Disetop usai Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Roy Suryo: Harusnya Saya Juga

2 hari lalu

Ajukan Praperadilan Jilid 3, Roy Suryo Tepis Tudingan Cari Untung Kasus Ijazah: Ini Soal Hak Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal