JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menghadirkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). Alex dihadirkan sebagai saksi.
Dia mengaku memberikan keterangan terkait tugas-tugasnya di KPK. Salah satunya tentang mekanisme penanganan perkara.
"Jadi terkait dengan apa yang saya ketahui di dalam proses penanganan perkara di KPK. Itu yang kemudian digali oleh pemohon maupun termohon dalam Praper ini," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Selain Alex, Firli Bahuri juga menghadirkan saksi lain yakni Kuncoro. Saat ini, Kuncoro masih memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut.
Adapun sidang praperadilan Firli Bahuri telah berlangsung selama 4 hari di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana digelar pada Senin (11/12/2023).
Diketahui, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).