Alasan Mahfud MD Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset

Felldy Aslya Utama
Calon Wakil Presiden Mahfud MD mendorong RUU Perampasan Aset. (Foto: Istimewa)

Mahfud MD lanjut menyampaikan, RUU Perampasan Aset dapat menjadi catatan sejarah yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Apabila RUU ini berhasil disahkan, maka tentu akan menjadi legacy yang baik bagi peberantasan korupsi di Indonesia," ungkap Mahfud. "Pemerintah juga mendorong terbentuknya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal agar upaya pemberantasan optimal," katanya.

Apa itu RUU Perampasan Aset?

Adapun RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan pada tahun 2012 dan draf RUU tersebut sudah diserahkan kepada DPR pada tanggal 4 Mei 2023.

RUU Perampasan Aset akan mengatur tentang pengambilalihan penguasaan dan kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, seperti tindak pidana korupsi.
Poin-poin penting dalam UU Perampasan Aset mencakup hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang lainnya seperi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika RUU Perampasan Aset disahkan, maka negara dapat menyita aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana tanpa mengkriminalisasi pelakunya berdasarkan penetapan pengadilan. Berbagai praktik penyitaan aset sudah banyak dilakukan di negara maju dengan merampas aset hasil tindak pidana tanpa pemidanaan.

Menjelang kampanye pemilihan presiden (Pilpres), upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Mahfud MD mendapat perhatian. Pasangan cawapres Ganjar Pranowo ini memiliki rekam jejak yang baik dalam pemberantasan korupsi.

Upaya Mahfud dalam mendorong pembahasan dan penerapan RUU Perampasan Aset tentunya juga disoroti. RUU ini penting untuk masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Nadiem Jalani Putusan Sela Kasus Korupsi Laptop Chromebook Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

PDIP Terbitkan Edaran: Larang Korupsi hingga Salah Gunakan Kekuasaan

Nasional
4 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji

Nasional
4 hari lalu

Mahfud MD Tegaskan Pandji Tak Bisa Dihukum gegara Singgung Gibran: Tenang, Nanti Saya Bela

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal