Alasan Mahfud MD Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset

Felldy Aslya Utama
Calon Wakil Presiden Mahfud MD mendorong RUU Perampasan Aset. (Foto: Istimewa)

Mahfud MD lanjut menyampaikan, RUU Perampasan Aset dapat menjadi catatan sejarah yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Apabila RUU ini berhasil disahkan, maka tentu akan menjadi legacy yang baik bagi peberantasan korupsi di Indonesia," ungkap Mahfud. "Pemerintah juga mendorong terbentuknya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal agar upaya pemberantasan optimal," katanya.

Apa itu RUU Perampasan Aset?

Adapun RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan pada tahun 2012 dan draf RUU tersebut sudah diserahkan kepada DPR pada tanggal 4 Mei 2023.

RUU Perampasan Aset akan mengatur tentang pengambilalihan penguasaan dan kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, seperti tindak pidana korupsi.
Poin-poin penting dalam UU Perampasan Aset mencakup hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang lainnya seperi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika RUU Perampasan Aset disahkan, maka negara dapat menyita aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana tanpa mengkriminalisasi pelakunya berdasarkan penetapan pengadilan. Berbagai praktik penyitaan aset sudah banyak dilakukan di negara maju dengan merampas aset hasil tindak pidana tanpa pemidanaan.

Menjelang kampanye pemilihan presiden (Pilpres), upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Mahfud MD mendapat perhatian. Pasangan cawapres Ganjar Pranowo ini memiliki rekam jejak yang baik dalam pemberantasan korupsi.

Upaya Mahfud dalam mendorong pembahasan dan penerapan RUU Perampasan Aset tentunya juga disoroti. RUU ini penting untuk masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
13 jam lalu

Staf KPK Tersangka Pemerasan Pemalang Diduga Juga Urus Perkara Lain di Jateng

4 hari lalu

Tim 9 Kejagung Cecar Febrie Adriansyah Lebih dari 20 Pertanyaan terkait Dugaan TPPU

5 hari lalu

Kejagung Periksa 9 Saksi terkait Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah, Termasuk Don Ritto 

6 hari lalu

Yusril soal Usulan Hukuman Mati Koruptor: Hakim Tak Boleh Memvonis atas Dasar Kemarahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal