JAKARTA, iNews.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Gubernur DKI Jakarta ditunjuk Presiden. Hal itu sebagaimana tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Juru Bicara PKS Muhammad Iqbal mengatakan klausul penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden merupakan kemunduran demokrasi. Dia khawatir penunjukan itu berpotensi melahirkan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
"Sebuah kebijakan yang berpotensi menjadi ajang KKN. Usulan ini tentu saja menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi," kata Iqbal dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/12/2023).
Dia menuturkan, pemimpin Jakarta haruslah orang yang memiliki kompetensi dan legitimasi rakyat. Apalagi, jumlah penduduk Jakarta mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp80 triliun.
"Bila ditunjuk Presiden, maka berpotensi menjadi ajang KKN. Bisa saja suatu saat Presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," ujar Iqbal.
PKS, kata Iqbal, tegas menolak RUU DKJ. Apalagi, RUU itu dibuat secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam serta berpotensi merugikan warga Jakarta dan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.