Alasan PKS Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Khawatir Potensi KKN

Achmad Al Fiqri
Juru Bicara PKS Muhammad Iqbal. (Foto: PKS.id)

"PKS sejak awal menolak Undang-Undang IKN, sejak awal konsisten agar ibu kota tetap di Jakarta dan gubernur serta wakilnya harus dipilih oleh rakyat. Bukan ditunjuk Presiden," ucap Iqbal.

Draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna mengundang respons negatif publik. Pasalnya, salah satu pasal berbunyi menghilangkan Pilkada langsung.

Adapun klausul itu tertera dalam Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ. Klausul itu berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

PKS Sebut Fraksi-Fraksi DPR Mulai Komunikasi, Bentuk Pansus Ijazah Gibran?

2 bulan lalu

Pramono Anung Bereaksi! Pelaku Perusakan CCTV Pejompongan saat Demo Diburu

2 bulan lalu

Pramono Puji Para Mantan Gubernur Jakarta: Foke Mastermind MRT, Anies Wariskan JIS

3 bulan lalu

Pramono bakal Temui Mendagri, Pastikan Obligasi Daerah Tak Bebani Gubernur Selanjutnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal