Alasan PKS Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Khawatir Potensi KKN

Achmad Al Fiqri
Juru Bicara PKS Muhammad Iqbal. (Foto: PKS.id)

"PKS sejak awal menolak Undang-Undang IKN, sejak awal konsisten agar ibu kota tetap di Jakarta dan gubernur serta wakilnya harus dipilih oleh rakyat. Bukan ditunjuk Presiden," ucap Iqbal.

Draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna mengundang respons negatif publik. Pasalnya, salah satu pasal berbunyi menghilangkan Pilkada langsung.

Adapun klausul itu tertera dalam Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ. Klausul itu berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Pramono Resmikan Gereja HKBP Pondok Kelapa, Urus Izin 35 Tahun

Megapolitan
10 hari lalu

Pemprov DKI bakal Kirim Toilet Portabel hingga Kebutuhan Pangan ke Aceh Tamiang 

Megapolitan
15 hari lalu

Pramono Minta Jajarannya Siaga Banjir Rob, Puncaknya Besok Pagi 

Megapolitan
17 hari lalu

Gubernur Pramono Hadiri Reuni 212 di Monas Malam ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal