Alasan Polri Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Istri Irjen Ferdy Sambo : Halangi Penyidikan

Puteranegara
Ilustrasi. Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id -BareskrimPolri menyatakan laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan kekerasan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, itu merupakan bentuk menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Polri menutup kasus tersebut.

"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," kata Andi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Dua laporan polisi yang dimaksud kategori Obstruction of Justice tersebut, awalnya dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan lalu ditarik ke Polda Metro Jaya serta dinaikkan statusnya ke penyidikan. Kini, dua laporan itu dihentikan oleh Bareskrim Polri lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana. 

"Bahwa perkara ini statusnya sudah naik sidik. Kemudian berjalan waktu kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua ternyata ini menjawab dua LP tersebut," ucap Andi.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
16 jam lalu

3 Kapolda Berganti lewat Mutasi Polri Terbaru, Ini Daftarnya

17 jam lalu

Mutasi Polri, Brigjen Aries Syahbudin Jadi Kakorlantas Gantikan Irjen Wibowo

20 jam lalu

Banjir Terjang Padang, Polri Kerahkan 500 Personel Gabungan Amankan Rumah Warga

1 hari lalu

Bertemu Para Wartawan, Kapolda Metro Jaya Dengarkan Aspirasi untuk Tingkatkan Pelayanan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal