Tom Lembong Laporkan 3 Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara ke MA

Danandaya Arya Putra
Kuasa hukum Tom Lembong resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga hakimPengadilan Tipikor Jakarta ke Mahkamah Agung (MA). Pelaporan ini dilakukan buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara terkait kasus importasi gula.

Hakim yang dilaporkan yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, lalu dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom, ini karena tidak ada dissenting di situ, kita laporkan semuanya tentu," kata kuasa Tom Lembong, Zaid Mushafi di Gedung MA Jakarta, Senin (4/8/2025).

Tom yang sebelumnya telah divonis 4,5 tahun telah bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025). Tom bebas karena menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Zaid menambahkan, pelaporan ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia. Sebab menurutnya, Tom tidak ingin bebas begitu saja tanpa ada perbaikan sistem hukum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Jawaban Kejagung soal Isu Politik di Balik Kasus Tom Lembong

12 bulan lalu

Kasus Tom Lembong Pengaruh Hukum Buruk terhadap Ekonomi

12 bulan lalu

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Noel: Hati Prabowo Seputih Salju, Memaafkan Tanpa Dendam

9 jam lalu

MA Koreksi Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal