Alasan Yaqut Cholil Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah, Ketahuan Tak Ikut Salat Id di KPK

Jonathan Simanjuntak
Yaqut Cholil Qoumas tak lagi menjalani penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id – Yaqut Cholil Qoumas tak lagi menjalani penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia kini berstatus tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Perubahan status penahanan ini menjawab alasan ketidakhadirannya dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK, Sabtu (21/3/2026) pagi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya pengalihan penahanan tersebut. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata dia, Sabtu (21/3/2026).

Dia menjelaskan, keputusan itu merupakan tindak lanjut atas permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji oleh penyidik sebelum akhirnya disetujui.

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
19 jam lalu

Kapusdatin: dari Pagi hingga Siang Tak Ada OTT KPK di Kantor BNPB

20 jam lalu

Breaking News: KPK OTT di Lingkungan BNPB

21 jam lalu

KPK Sita Mobil Land Cruiser Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ini Penampakannya

24 jam lalu

Sidang Kuota Haji: Travel Akui Berangkatkan 34 Jemaah Tanpa Antrean di 2024, Tarif 3.000 Dolar AS per Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal