Alexander Marwata Diminta Klarifikasi Bareskrim Soal Laporan Nurul Ghufron

Riyan Rizki Roshali
Alexander Marwata sudah diklarifikasi Bareskrim soal pelaporan Nurul Ghufron (Foto: Riyan Rizki)

Laporan tersebut dilayangkan pada 6 Mei 2024 dan termuat dalam dua pasal, yakni Pasal 421 dan 310 KUHP.

"421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ujar Ghufron.

"Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," katanya.

Ghufron enggan menyebutkan nama Dewas KPK yang ia laporkan ke Bareskrim.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua pimpinan KPK. Bareskrim Polri diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan profesional dan transparan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Nasional
3 hari lalu

Polisi Ungkap 6 Sindikat Besar Bidik DWP 2025 Bali untuk Edarkan Narkoba 

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang DWP Bali, 17 Orang Ditangkap

Seleb
5 hari lalu

Insanul Fahmi Diduga Laporkan Inara Rusli dan Wardatina Mawa ke Polisi, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal