Alexander Marwata Diminta Klarifikasi Bareskrim Soal Laporan Nurul Ghufron

Riyan Rizki Roshali
Alexander Marwata sudah diklarifikasi Bareskrim soal pelaporan Nurul Ghufron (Foto: Riyan Rizki)

Laporan tersebut dilayangkan pada 6 Mei 2024 dan termuat dalam dua pasal, yakni Pasal 421 dan 310 KUHP.

"421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ujar Ghufron.

"Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," katanya.

Ghufron enggan menyebutkan nama Dewas KPK yang ia laporkan ke Bareskrim.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua pimpinan KPK. Bareskrim Polri diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan profesional dan transparan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Bareskrim Dalami Kasus Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Kembali Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Kasus Penghinaan Adat Toraja Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

Kasus Selebgram Nabilah O'Brien Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan

Seleb
4 hari lalu

Polisi Janji Bantu Nabilah O'Brien Dapatkan Keadilan? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal