Alexander Marwata Diminta Klarifikasi Bareskrim Soal Laporan Nurul Ghufron

Riyan Rizki Roshali
Alexander Marwata sudah diklarifikasi Bareskrim soal pelaporan Nurul Ghufron (Foto: Riyan Rizki)

Laporan tersebut dilayangkan pada 6 Mei 2024 dan termuat dalam dua pasal, yakni Pasal 421 dan 310 KUHP.

"421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ujar Ghufron.

"Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," katanya.

Ghufron enggan menyebutkan nama Dewas KPK yang ia laporkan ke Bareskrim.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua pimpinan KPK. Bareskrim Polri diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan profesional dan transparan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
13 jam lalu

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Karhutla sejak Januari 2026, Terbanyak di Riau

2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Promosi Judol lewat Spam Komentar Medsos, Tangkap 6 Tersangka

2 hari lalu

Tampang Penyelundup 800 Kg Ketamin di Natuna Utara saat Dibawa ke Bareskrim

10 hari lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba di Malang, Tersangka 4 Kali Pesan dari Inggris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal