Setibanya di rumah kontrakan tersebut, Alfitra langsung menyerahkan uang Rp300 juta itu kepada Ulum yang berada di bagian luar rumah. Saat menyerahkan uang, Alfitra mengatakan terdakwa Imam Nahrawi mengetahui adanya transaksi tersebut lantaran jarak antara Alfitra, Hamidy, dan Ulum hanya sekitar 15 meter dari terdakwa.
“Uang diserahkan kepada Ulum. Ada Pak Hamidy disamping. Kelihatan kok, tetapi jaraknya sekitar 15 meter,” ucapnya.
Setelah itu, barulah Alfitra dan Hamidy menemui Nahrawi yang berada di dalam rumah sambil berkata mohon maaf karena baru bisa memberikannya sekarang. Nahrawi, kata dia, mengucapkan terima kasih. “Saya menyampaikan kepada terdakwa, ‘mohon maaf baru sekarang saya bisa bantu’. Kata terdakwa (Nahrawi) ‘terima kasih ya’,” ucap Alfitra menirukan percakapan antara dia dan Nahrawi ketika itu.
Adapun permintaan uang Rp500 juta—yang kemudian hanya diberikan Rp300 juta tersebut—bukan permintaan satu-satunya dari Ulum. Alfitra mengatakan, Ulum sempat beberapa kali meminta uang, salah satunya Rp5 miliar pada 2016.
“Waktu organisasi keagamaan itu kan dia minta sekitar 300 juta. Kemudian waktu Tahun 2016 itu ada Rp5 miliar,” katanya.