Alih Pegawai KPK Jadi ASN, Moeldoko : Untuk Pastikan Jiwanya Merah Putih

Fahreza Rizky
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, Selasa (20/4/2022). (Foto Sindonews/Dita Angga).

"Dalam menyikapi Putusan MK Nomor 70/2019 Presiden mengingatkan bahwa alih status kepegawaian harus tetap memegang prinsip tidak boleh merugikan hak pegawai KPK," tuturnya.

"Presiden menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di mana Pimpinan KPK, Sekjen KPK bersama-sama Kementerian PANRB dan Kepala BKN bisa merumuskan kebijakan yang terbaik untuk memastikan prinsip itu dapat dibenahi," katanya. 

Sebagaimana diketahui, sebanyak 75 orang pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status kepegawaian menjadi ASN. Dari total itu, sebanyak 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akhirnya diberhentikan alias dipecat. Sedangkan 24 lainnya masih bisa dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

2 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

2 hari lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

2 hari lalu

KPK Hanya Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka meski Tangkap 14 Orang dalam OTT, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal