Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU
Advertisement . Scroll to see content

Alih Pegawai KPK Jadi ASN, Moeldoko : Untuk Pastikan Jiwanya Merah Putih

Rabu, 26 Mei 2021 - 15:34:00 WIB
Alih Pegawai KPK Jadi ASN, Moeldoko : Untuk Pastikan Jiwanya Merah Putih
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, Selasa (20/4/2022). (Foto Sindonews/Dita Angga).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditujukan untuk mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berintegritas dalam pemberantasan korupsi. Langkah ini untuk mendapatkan garda pemberantasan korupsi berjiwa merah putih. 

"Langkah ini perlu untuk memastikan kita mendapatkan garda terbaik pemberantasan korupsi yang berintegritas dan berjiwa merah putih," kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam tayangan video resminya, Rabu (26/5/2021).

Alih status pegawai KPK menjadi ASN, kata Moeldoko, merupakan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.

"Karena itulah proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan korupsi harus menjadi lebih sistematis," tuturnya.

Presiden Jokowi, kata Moeldoko, juga mengingatkan alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak-hak mereka. Ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019. Namun demikian, sambung Moeldoko, Kepala Negara menyerahkan sepenuhnya mekanisme alih status pegawai ini kepada pimpinan KPK beserta kementerian/lembaga terkait lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut