Dwi juga menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur penyelenggaraan persidangan secara online. Pihaknya tetap akan mengkaji permintaan Ammar untuk sidang tatap muka sesuai kebutuhan proses persidangan.
"Jadi di sini saya tidak sendiri, kami bertiga dan kami berharap musyawarah majelis putusannya bulat ya. Kami insya Allah, kami, kami selalu, kami selalu ingin memberikan yang terbaik kepada terdakwa kami, entah dalam perkara ini atau perkara-perkara yang lain. Semua sama," ujarnya.
Ammar kemudian menerima keputusan tersebut. "Amin, dan insya Allah kami, kami semua berdoa semoga Yang Mulia bisa memberikan keadilan yang sebenar-benarnya gitu loh," ucapnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni telah mengajukan eksepsi terhadap dakwaan kasus dugaan pengedaran narkoba di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Dalam nota keberatannya, Ammar menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, meminta dibebaskan dari tahanan, serta berharap namanya dibersihkan.