Namun, kata Rika, masih tertuang dalam surat tersebut, Ammar Zoni bakal kembali dibawa ke Lapas Nusakambangan apabila usai melakukan masa persidangan.
"Dan dalam surat itu juga setelah masa persidangan Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali menjalani pidana di Lapas Karanganyar sesuai dengan keputusan atau surat izin dari Ditjen Pas," ujar Rika.
Diketahui, Ammar Zoni didakwa kasus peredaran narkotika di dalam lapas. Ia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.