Amnesty International: Hentikan Penangkapan Aktivis

Antara
Ananda Badudu. (Foto: Istimewa)

Usman juga menilai tindakan polisi melepaskan Dandhy hari ini tidaklah cukup tanpa diikuti dengan penghentian status hukum dari kasus yang diada-adakan tersebut. Polisi menurut dia harus segera menghentikan kasus Dandhy dan mencabut status tersangka mantan jurnalis itu.

Usman mengatakan, pihaknya juga meminta Presiden Joko Widodo untuk konsisten atas pernyataannya untuk tetap akan menjaga demokrasi dengan memerintahkan Kapolri Tito Karnavian agar kepolisian membebaskan semua mahasiswa dan pelajar yang masih ditahan.

Pemerintah harus menghentikan cara-cara yang represif terhadap mahasiswa, pelajar, dan warga lainnya yang berdemonstrasi di sejumlah daerah belakangan ini. Usman mengatakan, bentuk kriminalisasi seperti yang terjadi pada Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu harus segera diakhiri.

Jika tidak ada tindakan tegas dari Presiden Jokowi, kata dia, dapat diartikan masyarakat bahwa Presiden ikut membiarkan terjadinya pelanggaran HAM. “Komnas HAM dan Ombudsman RI juga harus proaktif untuk memeriksa penyidik Polda Metro Jaya guna menelusuri dugaan terjadinya pelanggaran HAM dan menyimpulkan apakah telah ada kepatuhan untuk menghormati HAM dan kaidah-kaidah administrasi dalam kasus Ananda Badudu dan Dandhy Laksono,” katanya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Periksa Jokowi di Solo, Polda Metro Lengkapi Berkas Roy Suryo Cs

Buletin
11 jam lalu

Praperadilan Kandas! Polisi Periksa Dokter Richard Lee sebagai Tersangka Minggu Depan

Nasional
13 jam lalu

Oegroseno-Din Syamsuddin Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Dokter Tifa: Hari Bersejarah!

Nasional
13 jam lalu

Dokter Tifa Klaim Penelitiannya soal Ijazah Jokowi Sah, Tak Layak Dikriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal