AMPG Laporkan Akun Medsos Pembuat Meme Bahlil ke Polda Metro Jaya

Jonathan Simanjuntak
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. (Foto: Binti Mufarida)

Menurut dia, dari diskusi bersama penyidik Polda Metro Jaya, sejumlah konten itu dinilai memenuhi Pasal 27 dan 28 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada intinya, pasal itu mengatur larangan seseorang untuk menyebarkan konten asusila, penghinaan, hingga berita bohong.

"Semua unsurnya terpenuhi dan kami bersama dengan penyidik selalu melakukan koordinasi untuk memenuhi beberapa dokumen-dokumen yang akan kami lengkapi dalam 1-2 hari ini," tandas dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Bahlil soal Sosok Menteri Pernah Ditegur Prabowo: Sesama Bus Kota Jangan Saling Mendahului

Nasional
4 hari lalu

Bahlil soal Prabowo Gelar Ratas di Akhir Pekan: Tiap Hari Tanggal Kerja

Nasional
8 hari lalu

UI Tolak Putusan PTUN Batalkan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, Siap Banding

Nasional
8 hari lalu

UI Soroti Konflik Kepentingan di Balik Pembebasan Sanksi Putusan PTUN Promotor Disertasi Bahlil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal