Menurut dia, dari diskusi bersama penyidik Polda Metro Jaya, sejumlah konten itu dinilai memenuhi Pasal 27 dan 28 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada intinya, pasal itu mengatur larangan seseorang untuk menyebarkan konten asusila, penghinaan, hingga berita bohong.
"Semua unsurnya terpenuhi dan kami bersama dengan penyidik selalu melakukan koordinasi untuk memenuhi beberapa dokumen-dokumen yang akan kami lengkapi dalam 1-2 hari ini," tandas dia.