JAKARTA, iNews.id - Universitas Indonesia (UI) menyoroti adanya konflik kepentingan di balik pembebasan sanksi promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yakni Athor Subroto dan Chandra Wijaya. Sanksi itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 189/G/2025/PTUN.JKT dan 190/G/2025/PTUN.JKT.
Menurut Rektor UI Heri Hermansyah pihaknya sangat menyayangkan langkah PTUN dan akan mengambil langkah hukum lanjutan. Ia secara tegas menolak putusan PTUN yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor UI Nomor 475/SK/R/UI/2025.
Sebagai informasi, dalam SK Rektor tersebut, Athor dan Chandra diberikan sanksi berupa larangan mengajar, membimbing mahasiswa baru dan menguji mahasiswa di luar bimbingannya selama tiga tahun. Selain itu, ia dikenai penundaan kenaikan pangkat, golongan atau jabatan akademik serta dilarang menduduki jabatan struktural atau manajerial dalam kurun waktu yang sama.
Lalu, mereka diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan masyarakat.
"Putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor ini sangat disayangkan karena urusan etika akademik itu merupakan urusan internal universitas yang mengurus masalah-masalah akademik dan ini bukan ranahnya perdata. Untuk itu, UI akan melakukan upaya banding. Kita menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor," kata Heri Hermansyah dalam keterangannya dikutip, Kamis (16/10/2025).