Anak di Bawah 12 Tahun Masih Dilarang Naik KA, Begini Cara Pembatalan Tiket

Dominique Hilvy Febriani
PT KAI Daop 1 menyebut anak di bawah 12 tahun belum boleh naik KA Foto iNews.id : Arif budianto

Ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas, yaitu:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KAI Terima 14 Lokomotif Baru dari AS, Perkuat Angkutan Barang di Sumatera

Seleb
4 hari lalu

Marshanda Ngaku Butuh Adaptasi saat Pertama Kali Tinggal Lagi Bersama Anak

Nasional
6 hari lalu

Pemerintah Gelontorkan Diskon Tarif Kereta hingga Pesawat saat Libur Nataru, Ini Rinciannya

Nasional
6 hari lalu

Dirut PLN Beri Bocoran Rencana Elektrifikasi KA Feeder dan Lokal di Pulau Jawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal