JAKARTA, iNews.id - Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza mengaku heran didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,9 triliun atas penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM oleh PT Pertamina. Menurutnya, jumlah itu merupakan total nilai kontrak penyewaan terminal BBM selama 10 tahun.
"Di dalam dakwaan, saya dituduh merugikan negara Rp2,9 triliun atas penyewaan terminal BBM OTM saya. Angka ini adalah total nilai kontrak sewa saya selama 10 tahun," kata Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Dalam 10 tahun itu, menurut Kerry, pihaknya telah melaksanakan kewajiban sebagai penyedia jasa. Di sisi lain, Pertamina juga sudah menerima manfaat sebagai pengguna jasa.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa itu melanjutkan, tagihan sewa yang diajukannya kepada Pertamina sekitar Rp24 miliar tiap bulan selama masa penyewaan tersebut. Sementara dari penyewaan itu, negara hemat Rp145 miliar per bulan.
“Saya heran dan bingung, kenapa saya didakwa merugikan negara atas jasa yang telah saya berikan, jasa yang diterima manfaatnya oleh Pertamina, jasa yang disepakati oleh kedua belah pihak," ujarnya.
Kerry mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara. Sebab, kata dia, seluruh pekerjaan telah dilakukan sesuai perjanjian dan disepakati kedua belah pihak.