"Dengan alasan akomodasi agar bisa efisien dan efektif dan tentunya agar kami bisa melakukan pendampingan secara tepat," ujar Lingga.
Riza didakwa merugikan negara hingga mencapai Rp285 triliun dihitung dari kerugian negara dan kerugian perekonomian negara. Adapun perkara yang dimaksud yakni dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak di PT. Pertamina tahun 2018-2023.
Dari hasil penyidikan Kejaksaan Agung kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemenuhan minyak mentah di dalam negeri pada tahun 2018-2023. Ketentuan awal mewajibkan bahwa pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan minyak bumi dalam negeri.