Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilgub Jateng, Ini Alasannya

Danandaya Arya Putra
Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi. (Foto: Ist)

"Kami sampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan perkara 263 untuk PHPU gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah," kata Faiz kepada wartawan di Gedung MK, Senin (13/1/2025).

Faiz menyampaikan berdasarkan pasal 22 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan yang sebelumnya telah diajukan bisa ditarik secara tertulis atau pun lisan di persidangan.

"Setiap permohonan pencabutan atau penarikan permohonan akan dikonfirmasi oleh panel hakim yang memeriksanya," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

1 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

15 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

15 hari lalu

Dikaitkan dengan Demo 27 Agustus, Kubu Budi Arie Sindir Relawan Prabowo: Terlalu Halu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal