Angelina Sondakh Resmi Bebas Hari Ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Raka Dwi Novianto
Politikus sekaligus mantan artis Angelina Sondakh resmi bebas hari ini, Kamis (3/3/2022) setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara. (Foto: Antara)

Lima tahun berselang, MA pun mengabulkan  peninjauan kembali (PK) yang diajukan Angie. Hukuman Angelina pun dikurangi menjadi 10 tahun penjara dan uang pengganti yang wajib dibayarkan juga dikurangi menjadi Rp2 miliar dan 1 juta dolar AS.

Juru Bicara MA, Hakim Agung Suhadi mengatakan Majelis Hakim yang diketuai Agung Syarifuddin dengan anggota Agung Andi Samsan Nganro dan Hakim Ad Hoc Syamsul Rakan Chaniago mengabulkan sebagian isi PK Angelina.

"Dikabulkan sebagian, turun dari 12 tahun menjadi 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Suhadi saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2015).‬

Selama menjalani pidana Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015. Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana.

Angelina dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021. Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,538 miliar subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka tanggal CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

57 tahun lalu

KPK Arab Saudi OTT Besar-besaran, Tangkap 130 Orang termasuk Pejabat Kementerian Urusan Islam

57 tahun lalu

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Jual Beli BBM, Salah Satunya Samin Tan

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Diberikan Mawar Kuning di Ruang Sidang jelang Vonis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal