Angelina Sondakh Resmi Bebas Hari Ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Raka Dwi Novianto
Politikus sekaligus mantan artis Angelina Sondakh resmi bebas hari ini, Kamis (3/3/2022) setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara. (Foto: Antara)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angelina Patricia Pinkan dengan pidana penjara dengan pidana penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Tipikor, Sudjatmiko saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai Angelina terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.

Angelina Sondakh dianggap terbukti menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp12,5 miliar karena mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. Perbuatan Angelina dianggap melanggar pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari pada tuntutan JPU KPK yang pada persidangan sebelumnnya. Oleh Jaksa KPK, Angelina dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh jaksa. Tak hanya itu, Angelina juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan 2.000 dolar AS.

Namun, pada Rabu 20 November 2013 Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Angelina menjadi 12 tahun pidana penjara serta denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan. Angelina diganjar hukuman uang pengganti yang sebelumnya tidak dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding.

"Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara. Denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan. Dan uang pengganti Rp12,580 miliar dan 2,350 juta dolar AS. Kalau tidak dibayar, dalam sekian waktu harus diganti lima tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar saat dihubungi wartawan, Kamis (21/11/2013).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji

Seleb
2 hari lalu

Pernyataan Lengkap Klarifikasi Nisya Si Pramugari Gadungan yang Terciduk di Soetta

Nasional
2 hari lalu

Ketua KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
4 hari lalu

Sidang Nadiem Dijaga 3 Prajurit, TNI: Tak Berkaitan dengan Perkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal