Selain itu, di langsung mentransfer dana ke rekening atase pertahanan bukan tanpa alasan, kata Dwi, banyak contoh atase pertahanan di luar negeri yang membutuhkan transfer dana dengan cepat guna kegiatan-kegiatan mereka. Menurutnya, penggunaan rekening pribadi untuk kepentingan atase pertahanan merupakan temuan yang berulang.
"Bahwa temuan rekening pribadi ini adalah temuan berulang, yang selalu kita temukan," katanya.
Sebelumnya, BPK menemukan adanya aliran dana pengelolaan kas dari APBN melalui rekening pribadi di lima kementerian atau lembaga. Total anggaran mencapai Rp71,78 miliar.
Selain Kemhan, dana kelolaan juga tercatat di Kementerian Agama (Kemenag) Rp20 miliar. Dana itu merupakan sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019 dan terbagi terbagi rekening pribadi atau tunai pada 13 satuan kerja Rp4.961.491.435.
Ketiga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten atau Kota Provinsi Lampung sebesar Rp2.933.987.167. Keempat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kelima Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN).