Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Mulai dari Rp401 Ribu hingga Rp3,6 Juta

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi anggota DPR yang habis masa jabatannya akan dapat uang pensiun mulai dari Rp401 ribu hingga Rp3,6 juta per bulan. (Foto: freepik)

"Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan besar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun," bunyi surat salinan tersebut.

Besaran Uang Pensiun Anggota DPR

  • Uang pensiun anggota DPR yang menjabat dua periode Rp3.639.540 per bulan. 
  • Uang pensiun anggota DPR yang menjabat satu periode Rp2.935.704 per bulan.
  • Uang pensiun anggota DPR yang menjabat 1-6 bulan Rp401.894 per bulan.
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Golkar Usulkan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig Masuk Prolegnas 2026

Nasional
21 jam lalu

DPR Dorong Pemerintah Atur Platform Digital Imbas Ledakan SMAN 72, Bukan hanya Gim

Makro
1 hari lalu

BI-DPR Sepakati Asumsi Makro ATBI 2026, Pertumbuhan Ekonomi 5,33 Persen, Inflasi 2,62 Persen

Nasional
2 hari lalu

Revisi KUHAP Disahkan di Paripurna Pekan Depan, DPR Klaim Tampung Aspirasi Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal