Untuk itu, Mardani menilai, keputusan MK mengembalikan semangat pemisahan fungsi antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan sebagai prinsip mendasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Tanpa lembaga independen, sistem merit yang seharusnya menjamin profesionalitas ASN rentan disalahgunakan, misalnya jabatan birokrasi dapat ditentukan oleh kedekatan politik, bukan kinerja dan kompetensi," terang Mardani.
Mardani juga setuju apabila langkah MK ini dianggap mengembalikan marwah reformasi birokrasi yang telah diperjuangkan sejak era Undang-Undang ASN 2014 lalu. Dia mengatakan KASN saat itu hadir sebagai benteng profesionalitas ASN.
Mardani pun menilai lembaga independen dapat memastikan pengawasan terhadap kinerja ASN berjalan dengan optimal.
"ASN harus netral dan profesional, terutama menjelang Pilkada dan Pemilu. Lembaga pengawas independen harus menjadi penyangga utama agar birokrasi tidak kembali menjadi alat politik," tegasnya.
Adapun dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengawasan sistem merit dilakukan oleh lembaga independen.