Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi ASN. (Foto: Istimewa)

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut harus dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Sementara Hakim konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, lembaga itu akan menjadi pengawas eksternal yang menjamin sistem merit berjalan tanpa intervensi politik. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Regional
2 bulan lalu

Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

Nasional
2 bulan lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
2 bulan lalu

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Nasional
5 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal