"ASN harus netral dan profesional, terutama menjelang Pilkada dan Pemilu. Lembaga pengawas independen harus menjadi penyangga utama agar birokrasi tidak kembali menjadi alat politik," tegasnya.
Adapun dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengawasan sistem merit dilakukan oleh lembaga independen.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut harus dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Sementara Hakim konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, lembaga itu akan menjadi pengawas eksternal yang menjamin sistem merit berjalan tanpa intervensi politik.