"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman)," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.
Jimly kemudian meminta MK segera mencari ketua baru pengganti Anwar Usman dalam waktu 2 hari.
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.