Sebelumnya, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara. Tuntutan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa menilai Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tom Lembong dengan pidana penjara tujuh tahun," ujar jaksa membacakan surat tuntutan.
Selain itu, jaksa menuntut Tom dijatuhi denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.