Kejagung bakal Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong

Jonathan Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna memastikan pihaknya akan mengajukan upaya hukum tersebut.

"Tentunya dalam waktu tujuh hari semenjak diputus dari pengadilan, jaksa akan mengajukan sikap dan saya pastikan jaksa dalam waktu dekat jaksa akan mengajukan banding juga, kita pastikan," ujar Anang, Selasa (22/7/2025).

Anang menambahkan, Kejagung juga menghormati langkah terdakwa yang telah menyampaikan sikap untuk mengajukan banding. Menurutnya, upaya hukum itu merupakan hak dari terdakwa yang dijamin undang-undang.

"Terkait dengan pengajuan upaya hukum banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Anang juga memastikan bahwa Kejagung menghormati apa yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus importasi gula tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
10 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejaksaan Ubah SOP

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Tindak Ratusan Jaksa Nakal Sepanjang 2025, Banyak yang Dihukum Berat

Nasional
7 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal