Anies soal Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Tidak Ditemukan Niat Jahat

Aditya Pratama
Eks Gubernur DKI Jakarta sekaligus sahabat Tom Lembong, Anies Baswedan dalam acara Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (22/7/2025). (Foto: Tangkapan Layar)

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Mendag Tom Lembong 4 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Selain pidana badan, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Tom Lembong. 

Jaksa menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. Jaksa juga menuntut Tom Lembong dijatuhi denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Anies: Saya Berdiri Bersama Tom Lembong karena Ada Ketidakadilan yang Diperlakukan

Nasional
4 hari lalu

Roy Suryo: Polda Metro Jaya Terlalu Cepat Tentukan Status Tersangka

Nasional
4 hari lalu

Sekjen Peradi Bersatu soal Salinan Ijazah Jokowi Banyak Ditutupi: Lindungi Data Pribadi

Nasional
4 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Yakin Kliennya Tak Akan Ditahan terkait Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal