JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara soal vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kasus dugaan importasi gula. Vonis tersebut disorot sejumlah pihak karena diduga ada intervensi atau tekanan politik terhadap hakim.
PN Jakpus menegaskan, vonis yang dijatuhkan terhadap Tom Lembong murni berdasarkan fakta hukum, tanpa intervensi maupun tekanan.
"Majelis hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran yang ada di luar persidangan, apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya, itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya," kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/7/2025).
Andi mengimbau masyarakat membaca secara utuh kasus yang menjerat Tom Lembong, bukan hanya yang berseliweran di media sosial.
"Dalam menyikapi berbagai isu di sosial media apa pun di berbagai media-media lainnya kami hanya meminta kepada masyarakat untuk membaca utuh, tidak hanya yang meringankan saja atau tidak hanya yang memberatkan saja, tetapi dibaca secara berimbang sehingga bisa mendapatkan garis besar benang merah mengapa putusan itu dijatuhkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi mengatakan putusan yang dijatuhkan kepada Tom belum berkekuatan hukum tetap. Tom bisa mengajukan upaya hukum banding jika keberatan dengan vonis tersebut.