Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan, Begini Reaksi Polisi

Irfan Ma'ruf
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking melawan. Anita yang ditahan karena menjadi tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra mengajukan praperadilan atas status barunya itu.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri siap diuji atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Anita Kalopaking. Polri memastikan dalam menahan seorang tersangka telah mempertimbangkan banyak hal.

"Penahanan kewenangan penyidik, kalau memang tidak terima dengan penahanan silakan saja diuji sah tidak-nya penahanan di sidang praperadilan," kata Argo melalui pesan singkat, Minggu (9/8/2020).

Sebelumnya, tim advokat pembela Anita Dewi Kolopaking secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas ditahannya Anita Dewi Kolopaking, usai diperiksa penyidik Bareskrim. Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma, mengaku keberatan dengan penahanan terhadap Anita Dewi Kolopaking.

"Dan Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito melalui keterangan tertulis di Jakarta.

Alasan penahanan tersebut, menurut tim advokat, sebenarnya tidak perlu dilakukan karena Ibu Anita kooperatif. Apalagi telah ada jaminan Anita tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," ujar Tito.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Polri: Syekh Ahmad Al Misry Coba Copot Status WNI agar Lepas Jerat Hukum Dugaan Pelecehan

Nasional
1 hari lalu

Hebat! Polwan Kapolsek Baguala Maluku Raih 3 Medali Kejuaraan Binaraga Internasional

Nasional
4 hari lalu

Polri Susun Aturan Peralatan Standar Polisi, Tindak Lanjuti Rekomendasi Komisi Reformasi

Nasional
4 hari lalu

Kapolri Ungkap Personel Polri Akan Dilengkapi Alat Pengaman, Anti-Tembakan hingga Molotov

Nasional
4 hari lalu

Polri: Syekh Ahmad Al Misry Diduga Sembunyikan Status Warga Negara Mesir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal