JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan akan sulit memproses permohonan perlindungan yang diajukan Anita Dewi Kolopaking. Alasannya, pengacara Djoko Tjandra itu telah berstatus tersangka kasus pembuatan surat jalan palsu dan surat keterangan bebas virus Covid-19 untuk kliennya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, meski begitu, bukan berarti peluang Anita untuk mendapatkan perlindungan benar-benar tertutup. Anita masih berpeluang mendapatkan perlindungan jika mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).
"Kalau Anita ajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), LPSK akan dalami juga dan bisa berikan perlindungan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Menurut aturan yang berlaku, LPSK bisa melindungi, antara lain saksi, korban, saksi pelapor, saksi pelaku yang bekerja sama dan juga ahli. Hingga kini, Hasto menuturkan, LPSK masih mendalami permohonan Anita Kolopaking sebagai saksi kasus surat jalan yang digunakan terpidana Djoko Tjandra untuk kabur ke Pontianak.
LPSK, menurut dia, belum memutuskan apakah memberi perlindungan atau tidak kepada Anita Kolopaking. "Pendalaman masih berlangsung karena kami memerlukan keterangan-keterangan dari pihak lain juga, misalnya dari Bareskrim. Sampai sekarang, kami belum memutuskan," ujar Hasto.